Manajemen kegiatan ekstrakurikuler meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan evaluasi
A. Perencanaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, karena dalam pendidikan kepramukaan mengajarkan nilai-nilai, norma, dan pembentukan sikap dan kepribadian peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat berbentuk latihan olah-bakat seni dan olaraga serta latihan olah-minat sesuai pilihan.
Sekolah wajib menyusun rencana program kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Substansi Program Kegiatan Ekstrakurikuler tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1. Rasional dan tujuan umum;
2. Jenis dan deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
3. Pengelolaan;
4. Pendanaan; dan
5. Evaluasi
6. Lampiran yang berisi: perencanaan kegiatan masing-masing ekstra kurikuler.
Program kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program kegiatan ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai pilihan peserta didik dari satuan pendidikan dan atau lembaga lainnya; (5) menyusun program kegiatan ekstrakurikuler.
1. Analisa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui potensi dan kondisi sarana dan prasarana, tenaga dan anggaran untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler akan berjalan dengan baik.
2. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui bakat dan minat siswa serta jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diminati oleh siswa termasuk kegiatan seni dan olahraga tradisional.
3. Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan. Berdasarkan analisa sumberdaya dan identifikasi, potensi, dan minat peserta didik maka sekolah dapat menetapkan bentuk dan jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah.
4. Mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai pilihan peserta didik dari satuan pendidikan lembaga lainnya. Strategi tersebut dilakukan dalam rangka efektif dan efisiensi pelaksanaan program ekstrakurikuler tanpa mengurangi tingkat kualitas pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
5. Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Dalam menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler, satuan pendidikan perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Kepala sekolah menugaskan wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan untuk menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler;
b. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang program kegiatan ekstrakurikuler dengan menguraikan subtansi program yang harus dibuat.
c. Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana arahan Kepala Sekolah.
d. Untuk mengoptimalkan kegiatan ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, satuan pendidikan dapat membentuk Tim Pembinaan Ekstrakurikuler dibawah koordinasi Wakasek Kesiswaan.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.
1. Klub Seni: tari, paduan suara, teater, melukis, musik/band, dan berbagai kesenian daerah
2. Klub diskusi bahasa: sastra, puisi, debat bahasa Inggris, orasi
3. Klub olahraga: Bola Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Marchingband, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, KIR, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pendaki Gunung, Pencinta Kupu-kupu, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah, PMI, PKS, Tonti
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Semua peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib kepramukaan (kecuali bagi siswa yang terkendala), dan bagi mereka dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Oleh karena itu pada masing-masing kegiatan ekstra kurikuler dibuat “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan. Contoh panduan yang dapat dikembangkan
1. Panduan Esktrakurikuler Silat
2. Panduan Esktrakurikuler Ensambel Musik
3. Panduan Esktrakurikuler Klub Sepakbola
4. Panduan Esktrakurikuler Teater
5. dll
Isi panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan minimal memuat :
a. Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang dan tujuan
b. Penanggungjawab
c. Tempat dan waktu pelaksanaan
d. Peserta
e. Materi /program/kegiatan
f. Penilaian
g. Pembiayaan
h. Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka strategi pelaksanaan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler dijelaskan sebagai berikut:
1. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Pilihan
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Tebing, Pendaki Gunung dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler diupayakan untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan mendukung terwujudnya visi misi sekolah. Setiap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler diusahakan suasana yang kondusif, tidak terlalu membebani siswa dan tidak merugikan aktivitas kurikuler sekolah. Pelaksanaan kegiatan diupayakan konsisten sebagaimana telah diatur dalam Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan sebelum melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan program kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan serta berdasarkan Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler yang telah dibuat oleh sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sekolah mengoptimalkan warga sekolah seperti kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru-guru, wali kelas, guru/petugas BK, tata usaha dan kerumahtanggaan, pustakawan, dan pengurus OSIS, dewan penggalang, dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Sekolah mengembangkan jejaring dengan berbagai pihak di luar organisasi sekolah dan memiliki keterkaitan fungsional dengan kepentingan penyelenggaraan program ekstrakurikuler, kwartir, tokoh masyarakat, dunia usaha, pengurus MGMP, klub olahraga, klub seni, perajin, pemerintah setempat dan lain-lain.
c. Mengoptimalkan tenaga guru/instruktur dari sekolah sendiri yang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dan atau guru yang memiliki minat yang kuat sesuai bidang ekstrakurikuler. Jika sekolah tidak memiliki guru/instruktur yang berlatarbelakang pendidikan relevan dan tidak mempunyai guru yang berminat untuk menyelenggarakan program ekstrakurikuler, sekolah dapat mengusahakan dengan cara: Mengundang guru/instruktur di bidang ekstrakurikuler dari sekolah/lembaga pendidikan lain yang berdekatan melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Sekolah dapat memanfaatkan nara sumber/tenaga ahli yang ada dan potensial pada masyarakat sekitar sekolah.
Berdasarkan uraian di atas selanjutnya sekolah dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Persiapan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih mengecek tempat kegiatan dan peralatan ekstra kurikuler;
2) Guru pembimbing/instruktur/pelatih mengecek kondisi siswa untuk meyakinkan bahwa siswa siap untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Guru/instruktur/pelatih meyampaikan tujuan, isi, dan bentuk latihan yang akan dilakukan pada hari itu.
b. Pelaksanaan
1) Guru pembimbing/instruktur/pelatih harus siap dan menguasai materi yang akan diberikan, dan pelaksanaan kegiatan diawali :
a) Berdoa
b) Yel-yel klub/sekolah
c) Melakukan pengecekan siswa/absensi
d) Pengantar dan merefleksi kegiatan sebelumnya
e) Kegiatan pendahuluan atau pemanasan (untuk yang olahraga)
2) Penyampaian materi sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam penduan disampaikan secara jelas bila perlu ada peragaan/contoh:
a) Sikap dan tutur kata dalam penyampaian materi baik dan bisa menjadi contoh bagi siswa
b) Memastikan bahwa semua siswa yang dilatih/bimbing terlayani dengan baik
c) Melakukan gerakan pemulihan (olahraga)
d) Mengecek peralatan yang digunakan dan menyimpan kembali ke tempat semula.
e) Mengakhiri kegiatan dengan berdoa
f) Bersalaman
3) Catatan personal/kepribadian
a) Catatan kedisiplinan dan tanggungjawab
b) Catatan keseriusan dan komitmen dalam kegiatan
2. Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Desain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, ekstrakurikuler wajib Pendidikan Kepramukaan
diorganisasikan dalam model sebagai berikut:
Penjelasaan teknis lebih lanjut pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukan dapat dibaca secara rinci sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Penilaian
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah “baik” dalam dua semester atau satu tahun perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai “baik”
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Penilaian ekstrakurikuler memperhatikan keaktifan dan partisipasi siswa meliputi penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap disiplin, kerjasama, sopan santun, keberanian, dan kejujuran. Penilaian keterampilan meliputi penilaian kompetensi dan penilaian penugasan
D. Evaluasi
Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini digunakan untuk menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, mencari solusi dari kendala dan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, sekaligus untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kegiatan ekstrakurikuler. Untuk memastikan apakah para pembina ekstrakurikuler melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik, maka pihak sekolah diharapkan membentuk tim yang melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Selanjutnya: Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP/MTs (Bag. 3) Sumber: Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP (download disini)
Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SD Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi:
Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Output Aplikasi:
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
Semoga Bermanfaat.
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel
2. Raport UTS
3. Raport Semester
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa
5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar