Senin, 18 Juni 2018

Pengembangan Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Bag. 4)

MEKANISME PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL

A. Penentuan Muatan Lokal

Dalam rangka menentukan jenis pembelajaran muatan lokal dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Analisis Konteks dan Identifikasi Muatan Lokal

Program muatan lokal perlu diawali dengan analisis konteks lingkungan, baik lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya. Analisis yang dimaksud dapat berkaitan dengan (1) sumber daya sekolah (guru, sarana dan prasarana sekolah), (2) daya dukung lingkungan (laboratorium dan sumber belajar), (3) kebutuhan sekolah dan lingkungan, (4) nilai lokalitas yang unik, inovatif, inspiratif, dan edukatif.
Analisis konteks dan identifikasi muatan lokal ini dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) pada satuan pendidikan, kabupaten/kota atau provinsi yang ditugaskan oleh pihak yang berwenang. Analisis tersebut dapat dilakukan melalui pengamatan, wawancara atau teknik lainnya (contoh instrumen, lihat lampiran:

1) yang dituangkan dalam dokumen tertulis.

Berdasarkan analisis konteks tersebut dapat diidentifikasi sejumlah bahan pembelajaran yang memang benar-benar merupakan keunggulan dan kearifan daerah yang dapat dituangkan ke dalam sejumlah rumusan kompetensi dasar. Pemetaan kompleksitas  kompetensi dasar yang telah dilakukan digunakan untuk menetapkan kesesuaiannya dengan perkembangan peserta didik.

2. Pengusulan dan Penetapan Muatan Lokal

Berdasarkan analisis konteks dan identifikasi muatan lokal yang telah dilakukan, TPK  satuan pendidikan mengusulkan pembelajaran muatan lokal kepada pemerintah kabupaten/ kota melalui dinas pendidikan. Alternatif bentuk pembelajaran muatan lokal yang dapat diusulkan adalah: (1) pengintegrasian pembelajaran muatan lokal ke dalam mata pelajaran kelompok B pada struktur kurikulum, yakni Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, serta Prakarya; (2) melaksanakan mata pelajaran baru sebagai mata pelajaran muatan lokal berdiri sendiri, jika dipandang integrasi ke dalam mata pelajaran kelompok B pada struktur kurikulum kurang tepat, misalnya mata pelajaran Bahasa Daerah, Kemaritiman, Perikanan, Peternakan, Pertanian, Kepariwisataan, dan Konservasi Lingkungan, dan/atau; (3) melaksanakan pembelajaran   muatan lokal dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya Kaligrafi Jawa, lukisan dekoratif Bali, Sepak Takraw Kalimantan, Pencak Silat, Tari Saman Aceh, Tari Perang Papua.

Pemerintah kabupaten/kota melakukan analisis dan identifikasi atas usulan satuan  pendidikan di wilayahnya melalui kesepakatan TPK kabupaten/kota dan dapat melibatkan narasumber atau pihak lain (misalnya dewan pendidikan). Hasil analisis dan identifikasi tersebut digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan muatan lokal sebagai bagian muatan pembelajaran (baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler) atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.


Muatan lokal yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota diusulkan  pengesahannya ke pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan. Pengusulan pengesahan muatan lokal oleh pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dituangkan dalam bentuk proposal (contoh sistematika, lihat lampiran 2) sebagai rasionalisasi program pengembangan. Muatan lokal kabupaten/kota dapat ditetapkan menjadi muatan lokal provinsi, jika diusulkan oleh semua atau sebagian besar pemerintah kabupaten/kota.


Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal, pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai kebutuhan daerahnya (Permendikbud No 79 tahun 2014 pasal 7 ayat 7).


B. Penentuan Kompetensi

1. Pembelajaran Muatan Lokal Terintegrasi dalam Mata Pelajaran
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pembelajaran muatan lokal dapat diintegrasikan  ke dalam mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan,  serta Prakarya. Porsi kompetensi dan bahan pembelajaran yang dapat digunakan muatan lokal yang terintegrasi dalam mata pelajaran adalah minimal 30%. TPK perlu melakukan pengembangan kompetensi dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang telah ditetapkan dengan menambahkan KD pada kompetensi inti 3 (KI-3) dan KI-4.

Sebagai contoh dalam mata pelajaran Seni Budaya (Seni Rupa) Kelas VII dapat ditambahkan KD yang berkenaan dengan aspek pengetahuan sebagai berikut.

a. Memahami penerapan ragam hias daerah setempat
b. Memahami proses pembuatan karya seni rupa dengan ragam hias daerah setempat

Sementara pada aspek keterampilan, kompetensi yang dapat ditambahkan adalah:

a. Menggambar ragam hias daerah setempat
b. Membuat karya seni rupa dengan memanfaatkan keunikan ragam hias daerah setempat.

Penambahan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 yang ada ditampilkan dalam tabel berikut (KD 3.5 dan 3.6 serta 4.5 dan 4.6 merupakan KD muatan lokal).


Tabel 1 Kompetensi Kelas VII Mata Pelajaran Seni Budaya (Seni Rupa)

Dalam mata pelajaran Prakarya (Aspek Kerajinan) Kelas VII dapat ditambahkan KD yang berkenaan dengan aspek pengetahuan sebagai berikut.

a. Memahami bahan dan alat kerajinan batik
b. Memahami teknik kerajinan batik jumputan
c. Memahami teknik kerajinan batik tulis
d. Memahami teknik kerajinan batik cap
e. Memahami cara pengemasan dan presentasi hasil kerajinan batik

Sementara pada aspek keterampilan, kompetensi yang dapat ditambahkan adalah:

a. Memilih bahan dan alat kerajinan batik
b. Membuat kerajinan batik teknik jumputan
c. Membuat kerajinan batik teknik tulis
d. Membuat kerajinan batik teknik cap
e. Menyajikan dan mempresentasikanproduk kerajinan batik.

Penambahan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 yang ada ditampilkan dalam tabel berikut (KD-3.6 s.d. 3.10 dan KD-4.6 s.d. 4.10 merupakan KD muatan lokal).
























Sementara dalam Mata Pelajaran PJOK Kompetensi Dasar sudah dikaitkan dengan muatan
lokal seperti dapat dilihat pada tabel berikut:





































2. Muatan Lokal sebagai Mata Pelajaran Khusus

Muatan lokal yang dijadikan mata pelajaran khusus seperti Bahasa Jawa dialokasikan  waktu pembelajarannya 2 jam/minggu. TPK perlu dibentuk oleh satuan pendidikan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika muatan lokal dimaksud telah ditetapkan sebagai muatan lokal daerah.

TPK muatan lokal sebagai mata pelajaran khusus perlu mengembangkan Kerangka Dasar  dan Struktur Kurikulum Muatan Lokal yang dimaksud dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Kerangka Dasar dan Strukur Kurikulum Muatan Lokal perlu

mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 tentang  Kurikulum SMP/MTs Tahun 2014. Berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan TPK mengembangkan rumusan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mencerminkan sikap spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan dengan cakupan bahan pembelajaran tertentu. Cakupan bahan pembelajaran berangkat dari lingkungan masyarakat setempat, masyarakat dalam satu rumpun budaya, dan interaksi masyarakat dalam cakupan yang lebih luas.

3. Muatan Lokal sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler

Kompetensi dan bahan pembelajaran muatan lokal yang disajikan melalui ekstrakurikuler  dapat dituangkan dalam panduan program ekstrakurikuler. Penetapan kompetensi dan bahan pembelajaran ektrakurikuler dilakukan melalui forum musyawarah sekolah atau workshop dengan tetap mendasarkan pada pengembangany kompetensi sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan berkaitan dengan substansi yang dijadikan kegiatan ekstrakurikuler. Sebagai contoh bahan pembelajaran muatan lokal dalam kegiatan ekstrakurikuler antara lain (1) seni merangkai janur, (2) komputer, (3) pencak silat (4) musik tradisional, dan (5) tari daerah. Teknis penyelenggaraannya selengkapnya ada pada Panduan Ekstrakurikuler.

C. Penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Penyiapan Media/Sumber Pembelajaran

Perangkat pembelajaran perlu disiapkan untuk pembelajaran muatan lokal. Perangkat pembelajaran mencakup silabus, RPP, dan instrumen penilaian. Silabus untuk muatan lokal
terintegrasi dikembangkan berdasarkan silabus mata pelajaran terkait dengan menambahkan KD dan bahan pembelajaran muatan lokal. Silabus untuk muatan lokal sebagai mata pelajaran khusus dikembangkan oleh TPK provinsi yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk muatan lokal yang berlaku pada seluruh atau sebagian besar wilayah, atau TPK Kabupaten/Kota yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk muatan lokal yang ditetapkan pemerintah kabupaten/ kota. Silabus muatan lokal sebagai kegiatan ekstrakurikuler disusun oleh guru/pembina kegiatan ekstrakurikuler sekolah dengan struktur dan format yang berpedoman pada penyelenggaraan ektrakurikuler.

RPP dibuat oleh guru pengampu dengan berpedoman pada silabus yang ada, dan format  sesuai panduan penyusunan RPP. Penyusunan RPP perlu disesuaikan dengan situasi dan  kondisi serta karakteristik sekolah, sehingga RPP pada satuan pendidikan tertentu harus  berbeda dengan satuan pendidikan lainnya. Instrumen penilaian perlu disiapkan untuk mengukur ketercapaian tujuan dan kompetensi yang telah dikuasai siswa. Instrumen penilaian yang perlu dibuat mencakup kisi-kisi, butir-butir pertanyaan atau penugasan, dan pedoman/pengolahan skor. Instrumen penilaian ini dapat disusun dalam satu kesatuan RPP.


Media pembelajaran muatan lokal dapat dikembangkan oleh guru dengan memanfaatkan  kekayaan lingkungan yang berupa: (1) media sederhana maupun media pembelajaran yang berbasis teknologi, (2) media pembelajaran interaktif maupun yang tutorial, (3) media pembelajaran yang telah ada yang sesuai dengan substansi pembelajarannya.  Pembelajaran muatan lokal mengutamakan sumber belajar yang berbasis masyarakat,  artinya guru harus dapat memanfaatkan sumber belajar yang memuat nilai-nilai sosial  kemasyarakatan. Hal tersebut memungkinkan manakala fakta, konsep, dan prosedur yang  dipelajari hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berkenaan dengan itu siswa dapat  mencari tahu melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba,  nalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan pengetahuan/subtansi yang dipelajari. Dengan demikian sekolah perlu mengembangkan kerjasama dengan perorangan atau lembaga masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber belajar.


D. Penyusunan Bahan Ajar

1. Penyusunan Bahan Ajar Muatan Lokal Terintegrasi
Bahan ajar muatan lokal terintegrasi dalam mata pelajaran kelompok B disiapkan oleh guru secara individu atau kelompok guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Bahan ajar yang dikembangkan merupakan suplemen dari bahan ajar utama berupa buku siswa dan buku guru yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Bahan ajar yang disiapkan dapat berupa buku suplemen, diktat, LKS atau bentuk lainnya. Bahan ajar disesuaikan dengan kompetensi dan bahan pembelajaran yang telah ditetapkan.

2. Penyusunan Bahan Ajar Muatan Lokal sebagai Mata Pelajaran Berdiri Sendiri

Bahan ajar muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dapat dikembangkan oleh guru secara perorangan maupun kelompok guru melalui penugasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk muatan lokal yang berlaku di seluruh atau sebagian besar wilayah provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk muatan lokal yang berlaku di kabupaten/kota. Bahan ajar yang dikembangkan berupa buku siswa dan buku guru. Bentuk/format bahan ajar berupa buku dapat mengacu buku-buku mata pelajaran kurikulum 2013 yang telah diterbitkan pemerintah. Di samping itu guru juga dapat mengembangkan bahan ajar bentuk lain misalnya diktat atau LKS yang digunakan dalam lingkup sekolahnya sendiri atau lainnya dalam lingkup yang lebih luas.

3. Penyusunan Bahan Ajar Muatan Lokal sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler

Bahan ajar muatan lokal dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat dikembangkan oleh guru  atau pembina kegiatan ekstrakurikuler sekolah dalam bentuk buku, diktat, atau lainnya.  Bahan ajar yang dibuat dapat berupa bahan pembelajaran tertulis maupun lainnya dengan mendasarkan pada kompetensi dan bahan pembelajaran yang telah ditetapkan.

E. Pelaksanaan, Penilaian, dan Supervisi Pembelajaran Muatan Lokal

Pembelajaran muatan lokal utamanya menggunakan pendekatan saintifik, pembelajaran  berbasis proyek (proses dan produk), atau lainnya. Sejalan pelaksanaaan Kurikulum 2013  pendekatan saintifik digunakan dengan langkah-langkah: mengamati, menanya,  mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan  pengetahuan/subtansi. Pembelajaran berbasis proyek menekankan pada pembelajaran  muatan lokal yang berorientasi pada proses untuk menghasilkan produk yang dilakukan  siswa dalam waktu tertentu.

Penilaian muatan lokal yang terintegrasi dalam mata pelajaran maupun yang berdiri sendiri sebagai mata pelajaran mencakupi penilaian harian, tengah semester dan akhir semester dalam berbagai bentuk atau teknik penilaian (unjuk kerja, produk, portofolio, dan penilaian autentik lainnya). Penilaian muatan lokal dalam rapor diatur sebagai berikut:

  1. Penilaian muatan lokal yang terintegrasi dalam mata pelajaran, nilai siswa tertuang dalam satu kesatuan dengan mata pelajaran yang memuatnya. Misalnya, jika muatan lokal itu ada pada mata pelajaran Prakarya maka nilai dalam rapor hanya ada pada mata pelajaran tersebut, tidak perlu dibuat secara terpisah.
  2. Penilaian muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai mata pelajaran, penilaiannya perlu  dituliskan nama mata pelajaran dan nilainya dalam buku rapor.
  3. Penilaian muatan lokal sebagai kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada pedoman  penilaian kegiatan ekstrakurikuler yang juga dituangkan dalam buku laporan siswa (rapor).
Supervisi pengembangan muatan lokal merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dalam cakupan satuan pendidikan yang menjadi wewenangnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan supervisi pengembangan muatan lokal dalam wilayah administratif yang merupakan tanggungjawabnya.

Download Panduan: (Unduh disini)
Sumber: Panduan Pelaksanaan Muatan Lokal Kurikulum 2013 Jenjang SMP

0 komentar:

Posting Komentar