Kamis, 10 Mei 2018

Penilaian Sikap Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs (Bag 2)

3. Perencanaan Penilaian
a. Mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan PPKn

Berdasarkan Permendikbud No. 24 Tahun 2016, mengenai kompetensi inti dan kompetensi dasar, diketahui bahwa KD dari KI-1 dan KI-2 hanya ada pada mata pelajaran PABP dan PPKn, sedangkan pada mata pelajaran lainnya tidak dikembangkan KD. Penilaian sikap pada mapel PABP dan PPKn akan diturunkan dari KD pada KI-1 dan KI-2, yang kemudian dirumuskan indikatornya. Indikator sikap ini diamati dan dicatat pada jurnal seperti pada mata pelajaran lainnya.

Nilai-nilai yang akan diobservasi terkait dengan KD dan indikator yang dikembangkan di mapel PABP dan PPKn. Selanjutnya pendidik menentukan teknik penilaian sikap, yaitu terutama teknik observasi. Teknik penilaian diri dan penilaian antar teman juga dapat dipilih. Penentuan teknik penilaian harus diikuti dengan mempersiapkan instrumen penilaian.

Prosedur dalam melakukan penilain sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PABP dan PPKn) memerlukan indikator pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kompetensi dasar (KD) dari KI-1 dan KI-2.

Untuk menyusun indikator pencapaian kompetensi pada KD dari KI-1 dan KI-2 diperlukan analisis kompetensi dan analisis substansi bahan ajar. Dalam melakukan analisis kompetensi digunakan kata kerja operasional untuk aspek sikap.


Berikut ini contoh kata kerja operasional untuk aspek penilaian sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran PABP dan PPKn.
Analisis substansi bahan ajar dilakukan dengan menguraikan ruang lingkup materi sebagaimana dirumuskan dalam KD dari KI-1 dan KI-2.

b. Mata pelajaran selain Pendidikan Agama Budi Pekerti dan PPKn
Penilaian sikap pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama Budi Pekerti (PABP) dan PPKn tetaplah harus melalui perencanaan. Perencanaan diawali dengan mengidentifikasi sikap yang ada pada KI-1 dan KI-2 serta sikap yang diharapkan oleh sekolah yang tercantum dalam KTSP. Sikap yang dinilai oleh guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn adalah sikap spiritual dan sikap sosial yang muncul secara alami selama pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.

Berikut ini contoh sikap spiritual yang dapat digunakan dan dinilai pada semua mata pelajaran:
a) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan;
b) menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya;
c) memberi salam pada saat awal dan akhir kegiatan;
d) bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
e) mensyukuri kemampuan manusia dalam mengendalikan diri;
f ) bersyukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu;
g) berserah diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar atau berusaha;
h) memelihara hubungan baik sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
i) bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bangsa Indonesia;
j) menghormati orang lain yang menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Berikut adalah contoh indikator sikap sosial untuk semua mata pelajaran:
a) Jujur, yaitu perilaku dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, misalnya:
• tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan;
• tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber);
• mengungkapkan perasaan apa adanya;
• menyerahkan barang yang ditemukan kepada yang berwenang;
• membuat laporan berdasarkan data atau informasi apa adanya;
• mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki.

b) Disiplin, yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh padaberbagai ketentuan dan peraturan, misalnya:
• datang tepat waktu;
• patuh pada tata tertib atau aturan bersama/sekolah;
• mengerjakan/mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan, mengikuti  kaidah berbahasa tulis yang baik dan benar.

c) Tanggung jawab, yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa,misalnya:
• melaksanakan tugas individu dengan baik;
• menerima resiko dari tindakan yang dilakukan;
• tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat;
• mengembalikan barang yang dipinjam;
• mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan;
• menepati janji;
• tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan karena tindakan dirinya sendiri;
• melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta.

d) Santun, yaitu sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasamaupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada tempat dan waktu tertentu bisa berbeda pada tempat dan waktu yang lain, misalnya:
• menghormati orang yang lebih tua;
• tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur;
• tidak meludah di sembarang tempat;
• tidak menyela pembicaraan pada waktu yang tidak tepat;
• mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan orang lain;
• bersikap 3S (salam, senyum, sapa);
• meminta ijin ketika akan memasuki ruangan orang lain atau menggu-nakan barang milik orang lain;
• memperlakukan orang lain seperti diri sendiri ingin diperlakukan

e) Percaya diri, yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untukmelakukan kegiatan atau tindakan, misalnya:
• berpendapat atau melakukan kegiatan tanpa ragu-ragu;
• mampu membuat keputusan dengan cepat;
• tidak mudah putus asa;
• tidak canggung dalam bertindak;
• berani presentasi di depan kelas;
• berani berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan.

f ) Peduli, adalah sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah danmemperbaiki penyimpangan dan kerusakan (manusia, alam, dan tatanan), misalnya:
• Membantu orang yang memerlukan
• Tidak melakukan aktivitas yang mengganggu dan merugikan orang lain
• Melakukan aktivitas sosial untuk membantu orang-orang yang me-merlukan
• Memelihara lingkungan sekolah
• Membuang sampah pada tempatnya
• Mematikan kran air yang mengucurkan air
• Mematikan lampu yang tidak digunakan
• Tidak merusak tanaman di lingkungan sekolah
Indikator untuk setiap butir sikap dapat dikembangkan sesuai keperluan satuan pendidikan. Indikator-indikator tersebut dapat berlaku untuk semua mata pelajaran.
Guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn dapat memilih teknik penilaian observasi, tetapi juga dapat memilih teknik penilaian diri maupun penilaian antar teman. Penggunaan penilaian diri dan penilaian antar teman dapat digunakan minimal satu kali dalam satu semester. Penentuan teknik penilaian sikap harus diikuti dengan penentuan instrumen penilaian. Pendidik dapat memilih jurnal sebagai instrumen penilaian atau instrumen lain yang relevan.

4. Pelaksanaan Penilaian
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran).


Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik.

Sebagaimana disebutkan pada uraian terdahulu, apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, jika pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik. Dengan demikian, untuk peserta didik yang punya catatan kurang baik, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik saja, tetapi juga setiap perkembangan sikap menuju sikap yang diharapkan.

Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik ini dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan dan kepadanya diminta untuk paraf di jurnal, sebagai bentuk “pengakuan” sekaligus merupakan upaya agar peserta didik yang bersangkutan segera menyadari sikap dan perilakunya serta berusaha untuk menjadi lebih baik.

5. Pengolahan Hasil Penilaian

Langkah-langkah untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester:
  1. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya kedalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
  2. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.
  4. Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Berikut adalah rambu-rambu rumusan predikat dan deskripsi perkembangan sikap selama satu semester:
  1. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kon-tras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namunmasih perlu bimbingan dalam hal ...
  2. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
  3. Deskripsi sikap spiritual “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PABP, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
  4. Deskripsi sikap sosial “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
  5. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
  6. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik.
  7. Apabila peserta didik memiliki kecenderungan sikap sangat baik pada sebagian besar mata pelajaran, maka dapat diasumsikan predikat peserta didik tersebut SANGAT BAIK.
  8. Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut dapat diasumsikan BAIK.
  9. Dengan ketentuan bahwa sikap dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai/perkembangan sikap peserta didik didasarkan pada sikap peserta didik pada masa akhir semester. Oleh karena itu, sebelum deskripsi sikap akhir semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk melihat apakah telah ada catatan yang menunjukkan bahwa sikap peserta didik tersebut telah menjadi sangat baik, baik, atau mulai berkembang.
  10. Apabila peserta didik memiliki catatan sikap KURANG baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut dirapatkan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap KURANG yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pembinaan peserta didik tersebut. Tindak lanjut pembinaan sikap KURANG pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orang tua/wali murid.
Berikut adalah contoh rumusan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial.

Sikap Spiritual:
Sikap Sosial:
Sikap Sosial:

6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Perilaku sikap spiritual dan sosial yang teramati dan tercatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK harus menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh pihak sekolah. Bila perilaku sikap yang kurang termasuk dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, tindak lanjut berupa pembinaan terhadap peserta didik dapat dilakukan oleh semua pendidik di sekolah.

Hasil penilaian sikap sebaiknya segera ditindak lanjuti, baik saat pembelajaran maupun setelah pembelajaran. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk penguatan bagi peserta didik yang telah menunjukkan sikap baik, dan dapat memotivasi peserta didik untuk memperbaiki sikap yang kurang baik.

Guru BK secara terprogram dapat mengembangkan layanan konseling dan pendampingan pada peserta didik yang memiliki kekurangan pada perilaku sikap spiritual maupun sikap sosial. Pembinaan terhadap perilaku sikap yang tergolong kurang, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah perilaku diamati.

Sumber: Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP Revisi Mei 2017

0 komentar:

Posting Komentar