Senin, 14 Mei 2018

Penilaian Oleh Satuan Pendidikan Tingkat SD


A. Pengertian
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan
informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik yang dilakukan
secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah.

B. Lingkup
Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap oleh pendidik dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.

C. Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.

1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.

Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untukmengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/mata pelajaran yang diujikan adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur
Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.

Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.

D. Instrumen
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris. 

E. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas
apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas.

2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

F. Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun perencanaan program semester dan program tahunan dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US).

Prosedur perencanaan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut:

1. Menetapkan KKM
Satuan Pendidikan menetapkan KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas VI melalui rapat dewan guru.

2. Menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS)
Satuan pendidikan menetapkan POS atau Panduan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian akhir dan ujian sekolah.

3. Membentuk Tim Pengembang Penilaian
Satuan pendidikan membentuk tim pengembang penilaian dengan tugas antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), misalnya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.

4. Mengembangkan Instrumen Penilaian
Tim Pengembang Penilaian sekolah melakukan pengembangan instrumen penilaian, mulai penyusunan kisi-kisi, penyusunan instrumen, telaah kualitatif instrumen, perakitan dan ujicoba instrumen, analisis kuantitatif, interpretasi hasil analisis, dan penetapan instrumen

penilaian.

G. Pelaksanaan Penilaian

Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai perencanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.

H. Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian

1. Pengolahan
Setelah selesai melakukan kegiatan PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melakukan pengolahan hasil penilaian. Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT, dan US.

2. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Dari hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran untuk masing-masing tingkat kelas.

Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
(a) Membuat laporan kemajuan belajar peserta didik (rapor) setelah mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan belajar lainnya dari setiap peserta didik.
(b) Menata kembali seluruh materi pembelajaran setelah melihat hasil penilaian akhir semester atau akhir tahun.
(c) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.
(d) Merancang program pembelajaran pada semester berikutnya.

(e) Membina peserta didik yang tidak naik kelas.

Sumber: Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi Desember 2016

0 komentar:

Posting Komentar