Bersama Bapak Nur Hidayat (Lp2CKS), Bapak Wariono (LPMP Yogja) dan Peserta IN-2 Learning Pelatihan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Simalungun di LPMP Sum. Utara, 4-6 Juni 2018.
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH 2. Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan. Kepala sekolah dalam mengembangkan struktur organisasi sekolah dapat melakukan langkah-langkah operasional seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 2.2 berikut ini.
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH A. Tugas Pokok Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam: 1. Menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah; 2. Menyusun struktur organisasi sekolah; 3. Menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT); 4. Menyusun peraturan sekolah; dan 5. Mengembangkan sistem informasi manajemen.
Berikut kami bagikan kepada rekan-rekan guru tentang silabus SMP/MTs Kurikulum 2013 revisi 2017 untuk semua mata pelajaran dari kelas VII, VIII dan IX, namun seblumnya kami jabarkan pengertian tentang silabus sesuai dengan Permendikbud nomor 65 tahun 2013.
Silabus merupakan acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran, untuk semua kajian mata pelajaran, ataupun pengelolaankegiatan pembelajarandan pengembanganpenilaianhasil pembelajaran.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah . (https://id.wikipedia.org/).
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BIROKRASI Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain : A. Pemerintah 1. Menyusun rencana program dan kegiatan 2. Menyusun panduan kegiatan ekstrakurikuler sekolah 3. Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi program dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota 4. Memfasilitasi kegiatan lomba-lomba atau festival sebagai ajang unjuk kebolehan hasil kegiatan ekstrakurikuler tingkat nasional 5. Mengelola laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dari daerah 6. Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi program
MANAJEMEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Manajemen kegiatan ekstrakurikuler meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi A. Perencanaan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, karena dalam pendidikan kepramukaan mengajarkan nilai-nilai, norma, dan pembentukan sikap dan kepribadian peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP A. Pengertian Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah jenjang pendidikan dasar setelah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
EVALUASI PROGRAM PELAKSANAAN MUATAN LOKAL A. Evaluasi Program Pelaksanaan Muatan Lokal Evaluasi program muatan lokal dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dengan memfokuskan pada jenis, bentuk penyelenggaraan, sumber daya, daya dukung, pembiayaan, pembelajaran dan penilaian pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Evaluasi satuan pendidikan ini dapat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan TPK sekolah.
MEKANISME PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL A. Penentuan Muatan Lokal Dalam rangka menentukan jenis pembelajaran muatan lokal dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Analisis Konteks dan Identifikasi Muatan Lokal Program muatan lokal perlu diawali dengan analisis konteks lingkungan, baik lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya. Analisis yang dimaksud dapat berkaitan dengan (1) sumber daya sekolah (guru, sarana dan prasarana sekolah), (2) daya dukung lingkungan (laboratorium dan sumber belajar), (3) kebutuhan sekolah dan lingkungan, (4) nilai lokalitas yang unik, inovatif, inspiratif, dan edukatif.
DAYA DUKUNG PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL A. Kebijakan Pemerintah Daya dukung pengembangan muatan lokal meliputi segala hal yang dianggap perlu dan penting untuk mendukung keterlaksanaan muatan lokal di satuan pendidikan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai muatan lokal terkait dengan guru, sarana dan prasarana, dan manajemen sekolah. Pelaksanaan muatan lokal harus didukung oleh kebijakan pemerintah, baik pada level provinsi (Peraturan Gubernur), kabupaten/kota (Peraturan Bupati/Walikota), dan satuan pendidikan (Surat Keputusan Kepala Sekolah) sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut diperlukan dalam hal:
A. Pengembangan Potensi Muatan Lokal Sebagaimana dipahami, bahwa wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beraneka ragam budaya, suku, agama, adat istiadat, dan bahasa daerah. Secara geografis Indonesia juga terdiri dari ribuan pulau serta berbagai kondisi kehidupan masyarakat seperti daerah terpencar, terpencil, terisolir, pinggiran, perkotaan, dan sebagainya. Kondisi yang beraneka ragam tersebut dibungkus dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, melahirkan kehidupan yang beraneka ragam tetapi tetap dalam satu kesatuan yang harmonis.
Suatu malam, Umar bin Abdul Aziz terlihat sibuk merampungkan sejumlah tugas di ruang kerja istananya. Tak dinyana, putranya masuk ruangan dan hendak membericarakan sesuatu. ”Untuk urusan apa putraku datang ke sini: urusan negarakah atau keluargakah?” tanya Umar. ”Urusan keluarga, ayahanda,” jawab si anak. Tiba-tiba Umar mematikan lampu penerang di atas mejanya. Seketika suasana menjadi gelap.
A. Pengertian Muatan Lokal Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Selanjutnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 pasal 2 muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan bahan kajian muatan lokal adalah materi yang bernuansa keunikan dan keunggulan lokal untuk diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain. Sedangkan yang dimaksud keunikan lokal adalah potensi lokal yang memiliki kelebihan tertentu dan menunjukkan jati diri daerah tersebut.
A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Metode-Metode Pembelajaran Kurikulum 2013 A.. Pembelajaran dengan Metode Saintifik 1. Pengertian Pembelajaran dengan Metode Saintifik Metode saintifik merupakan metode yang biasa digunakan oleh para ilmuwan dalam menemukan pengetahuan/teori/konsep (lihat Bagan 1). Dalam konteks pembelajaran, metode saintifik sangat penting digunakan untuk mengembangkan cara-cara berpikir dan bekerja secara ilmiah.
D. Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembelajaran Penumbuhan budi pekerti secara terintegrasi dalam pembelajaran dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung baik di dalam maupun di luar kelas. Selama proses pembelajaran, siswa berinteraksi dengan bahan ajar, dengan guru, dan antar sesama siswa melalui berbagai aktivitas belajar. Melalui interaksi dengan substansi bahan ajar, siswa memperoleh pengetahuan tentang nilai (moral knowing). Sementara itu, melalui interaksinya dengan guru dan sesama siswa dalam berbagai kegiatan pembelajaran, para siswa akan memperoleh pengetahuan tentang nilai-nilai moral yang baik lebih mendalam dan meresapi pentingnya nilai-nilai (moral feeling) serta tumbuh perilaku sehari-hari yang dilandasi oleh nilai-nilai budi pekerti yang baik tersebut (moral action).
C. Prinsip-prinsip Pembelajaran pada Kurikulum 2013 Pembelajaran pada jenjang SMP berdasarkan Kurikulum 13 mengacu pada sejumlah prinsip-prinsip pembelajaran seperti yang tertulis pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Berikut adalah prinsip-prinsip pembelajaran yang tertulis dalam Permendikbud tersebut:
Peserta didik mencari tahu;
Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar;
Pembelajaran berbasis proses untuk penguatan pendekatan ilmiah;
B. Cakupan dan Kedalaman Isi Kurikulum 2013 Jenjang SMP Cakupan dan kedalaman isi Kurikulum 2013 SMP tergambar dalam Standar Isi. Standar Isi memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu untuk setiap mata pelajaran. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan SKL.
A. Tujuan Pendidikan Jenjang SMP Berdasarkan Kurikulum 2013 Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis nilai PAS, PAT, US, dan USBN diperoleh informasi tentang daya serap setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas, pencapaian hasil belajar dibandingkan dengan KKM. Secara empiris satuan pendidikan akan memperoleh informasi statistik dari perangkat soal yang telah digunakan, antara lain reliabilitas, tingkat kesukaran, dan daya pembeda. Hasil analisis tersebut dapat dipergunakan untuk pengembangan bank soal di satuan pendidikan. Satuan pendidikan juga akan memiliki dokumen tentang:
E. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbang-kan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
A. Pengertian Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan digunakan untuk penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. B. Ruang Lingkup
4. Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi dari perencanaan penilaian yang telah dilakukan. Adapun teknis pelaksanaan penilaian praktik, produk, dan projek meliputi: 1. pemberian tugas secara rinci; 2. penjelasan aspek dan rubrik penilaian; 3. pelaksanaan penilaian sebelum, selama, dan setelah siswa melakukan pembelajaran; 4. pendokumentasian hasil penilain. 5. Pengolahan Hasil Penilaian
3. Perencanaan Penilaian Perencanaan penilaian meliputi penyusunan kisi-kisi, penyusunan instrumen, dan penyusunan rubrik penilaian. Penyusunan kisi-kisi meliputi menentukan kompetensi yang penting untuk dinilai, dalam hal ini adalah KD dari KI 4 dan menyusun indikator berdasarkan kompetensi yang akan dinilai. Instrumen yang disusun mengarah kepada pencapaian indikator hasil belajar, dapat dikerjakan oleh siswa, sesuai dengan taraf perkembangan siswa, memuat materi yang sesuai dengan cakupan kurikulum, bersifat adil (tidak bias gender dan latar belakang sosial ekonomi); danmenetapkan batas waktu penyelesaian.
1. Pengertian Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan tersebut meliputi ranah berpikir dan bertindak. Keterampilan ranah berpikir meliputi antara lain keterampilan membaca, menulis, menghitung, dan mengarang. Keterampilan dalam ranah bertindak meliputi antara lain menggunakan, mengurai, merangkai, modifikasi, dan membuat.
Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dianalisis untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik. Hasil analisis digunakan untuk mengidentifikasi peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) KD mata/muatan pelajaran. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD, pendidik harus menindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM KD, pendidik dapat memberikan pengayaan.
Hari raya Idul Fitri telah tiba. Sejak pagil-pagi sekali, semua orang sibuk mempersiapkan pesta menyambut lebaran. Kota Madinah dipenuhi dengan suasana gembira. Waktu pelaksanaan shalat Id semakin dekat saja. Tua-muda, dengan mengenakan pakaian terbaru mereka pergi menuju lapangan. Anak-anak turut beserta orangtua mereka, bermain dan bercanda di tempat yang agak jauh dari orang dewasa. Suasana di sekitar lapangan semakin semarak dengan aroma wewangian yang melenakan dari pakaian yang melambai-lambai serta saputangan yang berkibar-kibar ditimpa riuh-rendah suara anak-anak yang tiada henti.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan sebagai berikut. a. Lebih dari Satu KKM Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
KKM menjadi konsep penting dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang menggunakan paradigma mastery learning (ketuntasan belajar) sehingga penilaian hasil belajar peserta didik menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK). Dalam penilaian acuan kriteria, untuk menyatakan peserta didik tuntas belajar atau belum diperlukan suatu ukuran minimal yang disebut KKM.
Seorang raja bersama pengiringnya keluar dari istananya untuk menikmati udara pagi. Di keramaian, ia berpapasan dengan seorang pengemis. Sang raja menyapa pengemis ini, "Apa yang engkau inginkan dari dariku?" Si pengemis itu tersenyum dan berkata, "Tuanku bertanya, seakan-akan tuanku dapat memenuhi permintaan hamba." Sang raja terkejut, ia merasa tertantang, "Tentu saja aku dapat memenuhi permintaanmu. Apa yang engkau minta, katakanlah!" Maka menjawablah sang pengemis,"Berpikirlah dua kali, wahai tuanku, sebelum tuanku menjanjikan apa-apa." Rupanya sang pengemis bukanlah sembarang pengemis. Namun raja tidak merasakan hal itu. Timbul rasa angkuh dan tak senang pada diri raja, karena mendapat nasihat dari seorang pengemis. "Sudah aku katakan, aku dapat memenuhi permintaanmu. Apapun juga! Aku adalah raja yang paling berkuasa dan kaya raya." Dengan penuh kepolosan dan kesederhanaan si pengemis itu mengangsurkan mangkuk penadah sedekah,"Tuanku dapat mengisi penuh mangkuk ini dengan apa yang tuanku inginkan."
Bukan main! Raja menjadi geram mendengar 'tantangan' pengemis dihadapannya. Segera ia memerintahkan bendahara kerajaan yang ikut dengannya untuk mengisi penuh mangkuk pengemis kurang ajar ini dengan emas! Kemudian bendahara menuangkan emas dari pundi-pundi besar yang di bawanya ke dalam mangkuk sedekah sang pengemis. Anehnya, emas dalam pundi-pundi besar itu tidak dapat mengisi penuh mangkuk sedekah. Tak mau kehilangan muka di hadapan rakyatnya, sang raja terus memerintahkan bendahara mengisi mangkuk itu. Tetapi mangkuk itu tetap kosong. Bahkan seluruh perbendaharaan kerajaan: emas, intan berlian, ratna mutumanikam telah habis dilahap mangkuk sedekah itu. Mangkuk itu seolah tanpa dasar, berlubang.
Pada jaman dahulu kala, hiduplah seorang tua bernama Matahari Tua, beliau tinggal bersama putranya yang bernama Matahari Kecil.Suatu hari, Matahari Tua dan Matahari Kecil pergi ke pekan raya di kota untuk menjual keledainya.
Seorang perempuan melihat mereka dan tertawa, "Kalian berjalan membawa keledai. mengapa kalian tak menungganginya? Kelian berdua benar-benar bodoh!" "Perempuan itu benar," kata orang tua itu kepada putranya, "Kita berdua sungguh bodoh."
Bapak/Ibu Guru Matematika dan Siswa yang ingin belajar matematika, berikut media berbasis flash Bangun Ruang Sisi Lengkung. Untuk bisa membukanya, notebook/laptop harus memiliki aplikasi flash player terlebih dahulu.
Download file media Bangun Ruang Sisi Lengkung (unduh disini) Download flash player (unduh disini) Semoga Bermanfaat.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SMP Revisi Juni 2017 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI Revisi Tahun 2018
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Desember 2016 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Aplikasi support pada Ms Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2. Kemudahan Aplikasi: Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Aplikasi Raport ini dapat memudahkan tugas Guru dalam mengolah nilai dan hasil belajar pada kurikulum 2013.
Aplikasi berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3. Jurnal KI-1 dan KI-2.
Kemudahan Aplikasi: Guru hanya input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) sudah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial.
Output Aplikasi: 1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 2. Raport UTS 3. Raport Semester 4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa 5. Daya Serap mapel/kelas 6. Buku Induk Lengkap.
Bahan sajian ini berdasarkan MateriBimbingan
Teknis FasilitatorDanInstrukturKurikulum2013 Tahun 2018
1.Pengertian
RPPadalahrencanakegiatanpembelajarantatapmukauntuksatupertemuanataulebih.RPPdikembangkandarisilabusuntukmengarahkankegiatanpembelajaranpesertadidikdalamupayamencapaiKompetensiDasar(KD).RujukanpenyusunanRencanaPelaksanaanPembelajaran(RPP)adalahPeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor22Tahun2016TentangStandarProsesPendidikanDasardanMenengahdanPermendikbudNo.103Tahun2014tentangPembelajaranpadaPendidikanDasar dan PendidikanMenengah.
Aplikasi bel sekolah otomatis ini dibuat oleh orang tua dari Agastya Treva Haidar, pembuat secara sengaja tidak memberikan informasi namanya. Namun dapat diketahui bahwa
aplikasi ini pertama dibuat didedikasikan untuk SMK Darunnajah.Hal terlihat dari laman info aplikasinya. Aplikasi bel sekolah otomatis ini sengaja di sodakohkan untuk seluruh sekolah yang membutuhkan aplikasi bel sekolah.
Jabat Automatic School Bell Software bel otomatis ini seratus persen gratis. Setiap orang dimanapun dapat mengunduh dan menggunakannya secara gratis tanpa batasan waktu dan tanpa batasan fitur.
Sehingga bagi sekolah dan madrasah yang selama ini masih kesulitan menemukan aplikasi bel sekolah otomatis dan masih mengandalkan bel sekolah manual, sudah saatnya berganti menggunakan Jabat Automatic School Bell.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018) memberikan arah baru bagi kinerja Guru.
Fungsi/Tugas Guru (Pasal 1 ayat 1)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hari Sabat, atau hari sabtu saat ini, adalah hari besar dimana para pengikuti ajaran Nabi Musa AS (pada masa Nabi SAW dikenal sebagai kaum Yahudi) dilarang melakukan aktivitas apapun kecuali untuk beribadah, berdzikir atau mempelajari kitab Taurat. Suatu ketika, seorang lelaki Yahudi yang tinggal di Syam mengisi hari sabatnya untuk mempelajari kitab Taurat. Ia menemukan dalam Taurat tersebut ayat-ayat yang menyebutkan tentang sifat dan keadaan Nabi Muhammad SAW, nabi yang diramalkan akan turun sebagai penutup para Nabi-nabi, sebanyak empat halaman. Ia segera memotong empat halaman Taurat tersebut dan membakarnya.
Dikeluarkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018) membawa perubahan baru bagi kinerja kepala sekolah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola (Pasal 1:2):
Sebuah langkah maju dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dalam melakukan momen penting Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan Pengumuman Online.Sehingga peserta didik/orangtua tidak perlu hadir ke sekolah untuk melihat hasil pengumuman kelulusan.